WALHI SUMSEL

WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup. Selamatkan Bumi dengan Tanganmu !!!

HEADLINES

  • Pembukaan SEA GAMES,Walhi Aksi Laporkan Gubernur Sumsel ke POLDA
  • WALHI SUMSEL dan Sp-OKI Lakukan Aksi di Kantor Bupati OKI
  •  3000 Ha Lahan Petani diambil paksa oleh Perusahaan
  • 30 tahun kami hanya jadi penonton
  •  WALHI Galang Dana Untuk Pulihkan MUSI
  • 4500 Petani dari SPOKI tuntut Bupati Cabut Izin Lokasi PT. BSS dan Keluarkan 16 Desa dari Kawasan Hutan

Kamis, Mei 31, 2012

Cinta Manis Klaim merugi Milyaran.

JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) mengaku rugi Rp 15,52 miliar akibat tidak beroperasinya Pabrik Gula (PG) Cinta Manis di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. PG Cinta Manis berhenti operasi setelah terjadi sengketa lahan kebun tebu dengan masyarakat dan penutupan akses jalan.
Sony Soediastanto, Sekretaris Perusahaan PTPN VII mengatakan, kerugian itu kemungkinan bertambah karena aksi pemblokiran jalan masih akan berlangsung hingga 31 Mei nanti. "Kami harap masyarakat bisa melepas pendudukan lahan dan membuka akses jalan sebelum perundingan dilakukan 31 Mei nanti," katanya kepada KONTAN, Selasa (29/5).
Jika benar blokade jalan akan berhenti Kamis (31/5), maka itu akan menjadi hari kelima penutupan akses. "Penutupan akses jalan mulai dilakukan sejak 25 Mei, otomatis pabrik berhenti beroperasi satu hari setelahnya," katanya. Agar kerugian tidak bertambah, Sony meminta kepolisian dan kepala daerah setempat menjadi penengah dan menjaga aset-aset perusahaan agar tidak dirusak.
Sony merinci, sejak adanya sengketa lahan itu, terjadi aksi pembakaran areal tebu seluas 310,8 hektar dengan nilai kerugian Rp 6,05 miliar. Kejadian itu juga membuat tebu yang telah ditebang sebanyak 2.465 ton tidak bisa diangkut sehingga kerugian bertambah Rp 1,37 miliar.
Akibat tidak adanya pasokan bahan baku tebu di PG Cinta Manis, PTPN VII merugi Rp 660 juta karena operasi giling yang tidak berkesinambungan. PTPN juga rugi karena produksi gula tidak tercapai, yaitu sebanyak 827,7 ton, senilai Rp 7,43 miliar. "Buruh tebangan dan karyawan pabrik juga rugi karena tidak mendapat penghasilan," imbuhnya.
Walau begitu, secara keseluruhan Sony optimistis target produksi gula PTPN VII tahun ini bakal tercapai. PTPN VII tahun ini menargetkan produksi gula sebanyak 142.167 ton, naik sekitar 29,2% ketimbang tahun lalu sebesar 110.000 ton.
Agar target produksi tercapai, perusahaan mengandalkan produksi PG Bunga Mayang yang memiliki kapasitas 7.500 tone cane per day (tcd). Sedangkan PG Cinta Manis berkapasitas 5.500 tcd.
Selain mengandalkan produksi Bunga Mayang, PTPN VII akan mempercepat produksi gula di PG Cinta Manis setelah perundingan selesai. "Penggilingan tebu akan kami kebut. Rendemen tahun ini juga meningkat sebesar 8,3%, dibandingkan tahun lalu yang sebesar 7,5%," tutur Sony.
Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Pengembangan dan pengorganisasian WALHI Sumatera Selatan mengatakan, sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN VII sudah lama berlangsung. Sengketa itu bermula ketika masyarakat menuntut pengembalian tanah yang diklaim milik mereka.
Menurutnya, dari 14.000 hektare lahan tebu yang dikuasai PTPN VII, hanya 6.000 ha yang memiliki hak guna usaha (HGU). "Suasana sudah kondusif. Tidak ada pembakaran lahan oleh warga dan blokade juga sudah dibuka," klaim Hadi. Menurutnya, masyarakat hanya mematok lahan yang diyakini merupakan milik mereka.
Selengkapnya...

Rabu, Mei 30, 2012

Kapolda Sumsel: Kondisi PTPN VII Cinta Manis Kondusif

INDRALAYA - Kapolda Sumsel Irjen Pol Didik M Arief Mansyur, melalui Kabag Humas AKBP Drs R Djarod Pandakova, kepada Sripoku.com, Selasa (29/5), menegaskan, suasana di PTPN VII Cinta Manis dalam keadaan aman dan kondusif.

Tidak ada pergolakan massa. Hanya saja manajemen perusahaan menghentikan sementara produksinya.

Hal ini disampaikan Djarod, ketika menyambangi Mapolres OI, saat akan meninjau langsung lokasi pabrik dan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis serta mengadakan dialog dengan warga setempat.

"Tidak ada aktivitas warga yang berbuat cenderung anarkis, namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sejak beberapa hari ini manajemen perusahaan menyetop dahulu produksi perusahaan," kata Djarod.

Menurut Djarod, Polda Sumsel datang ke lokasi untuk menyampaikan imbauan supaya warga tetap tenang dan tidak merusak karena dapat merugikan warga sendiri.

Dia menyebutkan, rencananya pada hari Kamis mendatang akan dilakukan negosiasi dan pertemuan antara pihak kepolisian, Direksi PTPN, masyarakat dan anggota dewan guna untuk membahas kelanjutan dari tuntutan warga yang menghendaki lahan mereka dikembalikan.

"Kami akan memberikan pengamanan dan pengawalan ketat untuk pelaksanaan pertemuan tersebut, agar tidak ricuh," tuturnya kepada Sripoku.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan warga agar lahan mereka dikembalikan sudah meluas hingga ke seluruh desa yang berbatasan dan di daerahnya ada kebun tebu PTPN VII Cinta Manis.

Warga beralasan, waktu lahan mereka diambil untuk jadi kebun tebu antara tahun 1982 hingga 1983 ada unsur intimidasi dan paksaan sehingga mereka tidak terima.

Untuk membuktikan mereka tetap bersikukuh agar lahan mereka dikembalikan, saat ini warga sudah membangun posko-posko di lahan yang akan mereka rebut kembali tersebut.

Catatan Sripo, setidaknya lebih dari 10 desa dalam beberapa kecamatan di OI yang berbatasan langsung dengan kebun tebu PTPN VII sudah bergerak untuk siap mematok lahan mereka.

Desa-desa itu seperti Sribandung, Tanjung Atap, Srikembang masuk dalam Kecamatan Tanjung Batu.

Kemudian Desa Meranjat I, II, Ilir, Kecamatan Indralaya Selatan, Desa Betung, Ketiau dalam Kecamatan Kubuk Keliat dan lainnya.

Warga dengan tegas menolak kompromi dan memilih harga mati untuk lahan mereka dikembalikan.

Sumber : sripoku.com
Selengkapnya...

Kisruh Warga-Cinta Manis- Disperindag Jamin Persediaan Gula

PALEMBANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumsel segera menurunkan tim ke PTPN VII unit usaha Cinta Manis untuk mengetahui kondisi di lapangan serta dampak permasalahan terhadap pasokan gula di Provinsi Sumsel.

“Besok (hari ini) atau lusa kita turunkan tim langsung ke lapangan untuk mempersiapkan langkah- langkah antisipatif yang mesti dilakukan untuk menjamin ketersediaan gula di Sumsel, khususnya menjelang bulan puasa,” ujar Kepala Disperindag Sumsel Nasrun Umar di ruang kerjanya kemarin. Hasil tinjauan,kata dia,akan disampaikan ke pemprov supaya dapat dipelajari pengaruhnya terhadap persediaan gula di Sumsel.“Mudah-mudahan Senin mendatang sudah ada hasil dari tim yang kita turunkan. Kalau nanti ditemukan indikasi berbahaya akan dicari solusi terbaik agar stok gula di Sumsel aman, khususnya bulan puasa mendatang,”ujarnya.

Stok gula saat ini,menurut dia,aman karena cukup sampai tiga bulan ke depan dan tidak ada kenaikan harga gula di pasaran.Namun, permasalahan PTPN VII unit usaha Cinta Manis harus segera diselesaikan. “Karena pabrik gula milik negara tersebut merupakan salah satu pemasok gula terbesar untuk provinsi,” katanya. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sumsel Uron menuturkan, untuk mengetahui kenaikan atau kelangkaan sembilan bahan pokok (sembako) di pasaran,harus dilakukan kontrol harga dan stok pada distributor setiap hari.

“Kita memiliki petugas khusus yang setiap hari melakukan monitor harga di lapangan dan setiap seminggu sekali melakukan monitor stok barang di tangan para distributor. Hasilnya masih bagus dan aman hingga akhir bulan enam mendatang atau sampai musim giling tebu dimulai,” ungkapnya. Sementara itu, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Dikdik M Arief Mansur kemarin sekitar 10.00 WIB meninjau lokasi pabrik PTPN VII unit usaha Cinta Manis di Kecamatan Tanjung Raja,Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kapolda meninjau tiga rayon PTPN, yakni III, IV, dan V, yang sebagian lahannya disengketakan warga. Pantauan SINDO, kondisi pabrik di tiga rayon tersebut terlihat lumpuh total. Tidak ada kegiatan operasional maupun produksi dilakukan. Sementara, di luar lokasi pabrik terlihat kondusif dan warga setempat menjalankan rutinitas seperti biasanya. “Sejumlah petugas kepolisian sampai saat ini masih bersiaga menjaga lokasi pabrik PTPN VII Cinta Manis guna meminimalisasi aksi lanjutan. Apabila warga melanjutkan aksi serupa dan mengarah ke anarkistis, kami segera mengambil tindakan tegas,” paparnya kemarin.

Sementara itu, Direktur Produksi PTPN VII unit usaha Cinta Manis Muhammad Nasir menuturkan tidak dapat berbuat banyak terkait tuntutan warga. “Kami tidak berwenang melepas aset negara karena itu adalah hak Menteri BUMN. Sampai saat ini persoalan sengketa lahan antara PTPN dengan warga masih dilakukan pembahasan bersama di Kementerian BUMN,” ungkapnya. cr2/darfian jaya suprana
Selengkapnya...

Walhi ingatkan kewajiban laksanakan reforma agraria

Bandarlampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengingatkan jajaran pemerintahan untuk segera menjalankan kewajiban melaksanakan Reforma Agraria, sehingga tidak ada lagi warga miskin akibat ketiadaan sumber daya lahan.

Sikap Walhi itu disampaikan kepada ANTARA di Bandarlampung, Selasa, berkaitan dengan pernyataan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang berkantor pusat di Lampung atas konflik lahan dengan warga Desa Sribandung, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang mengakibatkan penggilingan tebu di Pabrik Gula Cinta Manis terhenti dan menimbulkan kerugian belasan miliar rupiah.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat, didampingi Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian, Hadi Jatmiko, dalam pernyataan sikapnya, mendesak Pemprov Sumsel, khususnya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, untuk segera menjalankan Reforma Agraria sejati sesuai mandat UU Pembaharuan Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

"Kami yakin, bila ini dilaksanakan, dapat dipastikan tak akan ada lagi kemiskinan melanda masyarakat di perdesaan, dan kami pastikan juga tidak akan terjadi konflik agraria yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan," kata Sadat lagi.

Walhi minta dalam penyelesaian sengketa lahan warga Sribandung dengan PTPN VII, lahan milik warga seluas 3.000 hektare segera dikembalikan.

Selain itu, pihak PTPN VII harus menghentikan upaya provokasi berupa kebohongan publik dan pengkambinghitaman terhadap warga Desa Sribandung karena semua itu hanya akan memperkeruh keadaan yang saat ini telah kondusif.

"Kami mendukung setiap upaya rakyat di mana pun berada yang ingin merebut hak atas tanahnya yang direbut paksa oleh korporasi," kata dia.

Sadat menyatakan bahwa sengketa agraria merupakan masalah yang cenderung selalu dibiarkan oleh aparatur pemerintahan.

Konflik terjadi akibat adanya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, mengingat data statistik menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2010, hanya sekitar 0,2 persen penduduk Indonesia yang kini justru menguasai 56 persen aset nasional, termasuk tanah. Sisanya dikuasai korporasi asing maupun nasional.

Menanggapi pihak PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Sabtu (26/5), menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar lebih akibat terbakar seluas 310,8 hektare areal tebu dan pemblokiran akses jalan oleh warga, seperti disampaikan Syufri Gunawan, Kepala Tanaman Unit Usaha Cinta Manis, Walhi selaku pendamping warga itu berbalik menyatakan bahwa selama ini masyarakat Desa Sribandung yang tergabung dalam Petani Sri Bandung Bersatu (PSB) tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII.

Tindakan warga Desa Sri Bandung melakukan pematokan lahan seluas 3.000 ha itu merupakan akumulasi kekecewaan warga akibat pihak PTPN VII tidak pernah menanggapi keinginan warga setempat, katanya menandaskan.

Selain itu, pembukaan perkebunan tebu PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis pada tahun 1982, dituding penuh dengan pemaksaan, intimidasi, dan proses ganti rugi yang tidak layak.

Salah satu contoh, lahan 5 hektare milik warga, hanya 1 hektare saja yang diganti rugi, dan hingga hari ini masih ada warga yang memiliki lahan belum diganti rugi oleh pihak perusahaan milik negara itu.

Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan antara warga dan PTPN VII di gedung DPRD Ogan Ilir pada tanggal 23 Mei lalu, difasilitasi serta disaksikan oleh Kapolres, Dandim, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, menyepakati bahwa pihak perusahaan tidak keberatan warga Sribandung melakukan pematokan lahan dan mendirikan tenda selama tidak mengganggu aktivitas perusahaan hingga jenjang waktu negosiasi tanggal 31 Mei nanti.

Hal itu tercantum dalam surat perjanjian dan rekomendasi yang ditandatangani oleh semua pihak, baik perusahaan, masyarakat, aparat kepolisian,TNI, dan DPRD Ogan ilir.

Walhi menyatakan, di lapangan warga Sribandung tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, sejak Rabu (23/5) sore telah membuka blokade jalan dan mempersilakan pihak PTPN VII untuk memanen tebu tanpa gangguan.

Selain itu, kata Sadat, tuduhan serta pernyataan dari PTPN VII bahwa kerugian yang mereka alami akibat dari terjadi kebakaran di lahan tebu seluas 310 ha adalah pernyataan bohong karena berdasarkan fakta di lapangan tidak ada 1 hektare pun lahan tebu milik perusahaan ini yang dibakar oleh masyarakat.

"Jika pun terjadi kebakaran, bukanlah di lahan tebu produktif, melainkan di lahan yang di atasnya terdapat sampah bekas tanaman tebu yang telah dipanen oleh perusahaan," ujarnya.

Kebakaran itu pun telah dipadamkan oleh masyarakat secara bersama sama, dengan sebelumnya telah dikoordinasikan dulu kepada pihak kepolisian bahwa ada titik api di lahan dimaksud.

Menurut dia, bila perusahaan menyatakan mengalami kerugian besar akibat dari aksi yang dilakukan masyarakat beberapa hari belakangan ini, seharusnya perusahaan juga menghitung kerugian materi maupun non-materi yang dialami masyarakat selama 30 tahun (sejak 1982) akibat lahan produktif milik mereka diambil paksa oleh PTPN VII.

"Asumsi kami, jika lahan seluas 3.000 hektare tersebut diusahakan oleh masyarakat dengan tanaman karet, maka dalam satu bulan per hektare-nya masyarakat dapat mengantongi keuntungan rata rata sebesar Rp5 juta, jika dikalikan selama 30 tahun, dipastikan tidak akan ada kemiskinan yang melanda sedikitnya 800 KK di desa itu," ujar Sadat lagi.

Apalagi menurut keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel bahwa PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.000 ha, dan itu tidak berada di desa Sribandung tetapi berada di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya, menurut warga Desa Sribandung, pendudukan lahan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, akibat upaya dialog dan mediasi sebelumnya dinilai gagal dan tidak memberikan keputusan yang jelas.

Koordinator Petani Sri Bandung Bersatu (PSB), Abdul Muis, menjelaskan, justru aksi warga itu dipicu oleh kejadian perampasan tanah warga Desa tersebut oleh PTPN VII Cinta Manis yang sudah berlangsung lama sejak tahun 1982.

Waktu itu, kata dia, warga tidak memiliki pilihan selain pasrah ketika kebun karet dan nanas mereka digusur oleh pihak PTPN VII tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak.

Proses ganti rugi tahun 1982 pun menurut dia, dipenuhi tekanan, intimidasi dan sikap represif aparat keamanan.

Ganti rugi itu pun dinilai warga di sini tidak adil, seperti dari lima ha lahan hanya satu hektare saja yang diganti, dan lebih parah kagi, hingga saat ini masih ada tanah warga yang masih belum diganti rugi oleh pihak PTPN VII, kata dia lagi.

Berbagai upaya dialog dan mediasi juga telah ditempuh warga, namun pihak PTPN VII dituding selalu mengulur waktu dan cenderung tidak memberi keputusan yang tegas.

Akhirnya, pada Senin (21/5), warga memutuskan untuk memblokade akses jalan menuju pabrik pengolahan gula pasir PTPN VII Unit Cinta Manis, dan warga kemudian mendirikan tenda serta mematok lahan seluas 3.000 ha di sana.

Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap keberadaan PTPN VII yang dinilai selama ini tidak menguntungkan rakyat sekitar, ujar dia lagi.

Dia menyebutkan, dari jumlah tenaga kerja 70 persen didatangkan dari luar.

Kemudian, sungai di daerah itu yang tadinya bisa dijadikan tempat mencari ikan, kini sudah tercemar dan ikan-ikan sudah mulai punah akibat limbah.

Selanjutnya, debu pembakaran tebu dari Pabrik Gula (PG) Cinta Manis PTPN VII masuk ke permukiman warga dan mengganggu aktivitas mereka.

Karena itu, warga Sribandung menuntut, agar tanah warga yang telah dirampas oleh PTPN VII sejak tahun 1982 segera dikembalikan kepada warga.

Apabila hal itu tidak dipenuhi, warga akan terus menginap dan melakukan aktivitas penanaman serta pematokan di lokasi, kata Abdul Muis pula.
    
                            Penggilingan Tebu Berhenti
Menanggapi aksi warga Sribandung itu, PTPN VII menyayangkan aksi mereka yang berakibat buruk bagi aktivitas perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Ogan Ilir itu.

Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Sonny Soediastanto, atasnama Direksi yang berkantor di Bandarlampung, membenarkan aksi unjuk rasa disertai dengan pendudukan lahan dan pemblokiran jalan oleh warga di PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu terus meluas.

Akibatnya, menurut Sonny, aktivitas Pabrik Gula Cinta Manis di sana yang menggiling tebu, berhenti total sejak 25 Mei lalu.

Selain mengancam produksi gula pasir nasional, aktivitas perekonomian masyarakat pada mata rantai produksi gula juga terancam, akibat aksi pendudukan lahan yang membuat penggilingan tebu terhenti, kata dia.

"Banyak yang kehilangan pendapatan dengan penghentian aktivitas pabrik, seperti pekerja tebang, muat, usaha angkutan, dan ikutannya yang melibatkan ribuan orang," ujar Sonny lagi.

Aksi unjuk rasa menuntut pengembalian lahan yang dilakukan warga hingga sepekan ini, bukan saja hanya dilakukan oleh warga Desa Sribandung, Kecamatan Tanjungbatu, melainkan juga dilakukan oleh warga 13 desa di sekitar.

Mereka terus melakukan pematokan lahan dan memblokir jalan, sehingga aktivitas tebang, muat, dan angkut tebu tak bisa dilakukan, ujar dia pula.

Menurut Sonny, dengan berhenti giling, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, melainkan juga masyarakat dan pekerja yang pendapatannya bergantung dari proses produksi gula pasir di PG Cinta Manis itu.

Pada musim giling saat ini saja, ada sekitar 2.500 orang tenaga borong tebang dan muat, dan sekitar 250 tenaga sopir angkutan yang menggantungkan hidupnya dari proses produksi gula pasir itu, kata dia.

"Kalau pabrik berhenti, mereka kehilangan mata pencaharian yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan sosial," ujar dia lagi.

Bila banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, juga akan menimbulkan keresahan dan kegalauan yang bisa memicu konflik horizontal antara petani, pekerja, dan masyarakat yang akan merugikan banyak pihak, kata Sonny.

Karena itu, manajemen PTPN VII berharap semua pihak, terutama aparat pemerintah dan aparat keamanan serta para tokoh masyarakat membantu memulihkan situasi dan kondisi agar menjadi kondusif sehingga aktivitas produksi gula bisa kembali dilakukan secepatnya.

"Kami berharap, aksi tersebut tidak anarkis dan berkelanjutan, karena bisa mengancam perekonomian masyarakat dan perekonomian daerah," kata dia.

Sonny juga mengatakan, sebenarnya tuntutan warga terhadap lahan perusahaan bisa dimusyawarahkan, meski sebenarnya lahan yang dituntut warga tersebut sebenarnya sudah "clear", dan perolehannya melalui prosedur yang benar.

Perolehan lahan berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 379/Kpts/I/1981 tanggal 16 November 1981, Perihal Pencadangan Tanah Negara seluas 20.000 ha untuk Proyek Pabrik Gula di Kecamatan Tanjungraja, Muarakuang, Inderalaya, dan Tanjungbatu, Kabupaten Dati II Ogan Komering Ilir.

Hal itu berdasarkan surat tugas Bupati Kdh. Tingkat II OKI No: AG.210-243/1981 tanggal 10 April 1981 untuk mengadakan inventarisasi tanah, tanam tumbuh, dan bangunan rakyat terhadap lokasi yang akan dibebaskan oleh PTP XXI-XXII (Persero) di Marga Tanjungbatu, Meranjat, Lubukkeliat, dan Marga Rambang IV Suku di Kecamatan Tanjungbatu dan Muarakuang.

Sesuai hasil inventarisasi itu, tanah rakyat di Rayon III, di Ketiau seluas 374 ha yang ganti ruginya diberikan kepada 133 warga; di Sribandung, Sritanjung, dan Tanjungatap seluas 1.479 ha, dan ganti ruginya diberikan kepada 894 warga.

"Jadi lahan milik rakyat yang diganti rugi seluas 1.853 ha dengan jumlah pemilik sebanyak 1.027 orang," ujar dia pula.

Sedangkan sisanya merupakan tanah negara eks tanah marga, kata Sonny, seraya menegaskan pula, berdasarkan kronologis tersebut, jelas PTPN VII telah melalui prosedur dalam memperoleh lahan dimaksud.

Polres Ogan Ilir berkaitan aksi pendudukan lahan itu, tetap meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam menuntut lahan tersebut, apalagi sampai melakukan pembakaran terhadap aset PTPN VII Cinta Manis yang merupakan aset negara dan harus dilindungi bersama.

Walhi Sumsel selaku pendamping warga juga tetap berharap aksi itu dilakukan tanpa terjadi bentrok atau tindakan anarkis, mengingat tuntutan warga adalah dapat mengembalikan hak mereka sebelumnya.

Diharapkan ada dialog antara warga dengan pihak penentu kebijakan di PTPN VII, sehingga dapat segera dicarikan titik temu dan solusi yang dapat diterima para pihak dengan baik

Sumber : lampung.antaranews.com
Selengkapnya...